SALATIGA, iNews.id - Pelaku pelecehan seksual terhadap wanita di Kota Salatiga, Jawa Tengah, diciduk Tim Reskrim Polres Salatiga. Tersangka berinisial OP melakukan aksinya meremas payudara wanita di jalan-jalan Kota Salatiga.
Pelaku ditangkap saat beraksi di Jalan Pancasila, Kota Salatiga, pada Rabu, 14 Februari 2018 siang. Ironisnya, tersangka masih berstatus pelajar kelas tiga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Tersangka mengaku hanya sekedar iseng, lantaran terbawa pengaruh pergaulan bebas dengan teman mainnya. Meski masih berstatus pelajar, namun usia yang telah memasuki 18 tahun membuat polisi akhirnya menjerat tersangka dengan pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun penjara.
Sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi juga diamankan sebagai barang bukti. Sementara rekan pelaku hingga kini masih dalam pengejaran.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani