Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Pasca Putusan MK, Cak Imin Buka Peluang Usung Kader PKB Jadi Capres
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menghormati dan mendukung penuh keputusan MK terkait batasan usia untuk Capres dan Cawapres. Emil Dardak diketahui menjadi salah satu pemohon uji materiil Undang-Undang Pemilu terkait batasan usia minimal capres dan cawapres.

Sebelumnya, MK memperbolehkan usia Capres dan Cawapres sebelum 40 tahun asal memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut