Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Bareskrim Bongkar Investasi Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews - Terdakwa kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp 200 miliar dan meminta majelis hakim untuk menyita seluruh asetnya.

Tuntutan ini ditolak oleh kuasa hukum Henry Surya. Penolakan diberikan karena tuntutan JPU dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Para korban puas dengan tuntutan hukuman kepada terdakwa. Namun mereka masih menunggu terkait penyitaan aset yang diajukan oleh JPU.

Kontributor: Miftahul Ghani

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut