JAKARTA, iNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak 10 bukti baru atau novum yang diajukan Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024)
Jaksa Penuntut Umum, Gema Wahyudi, menilai bahwa bukti yang dibawa oleh kuasa hukum Saka Tatal bukan novum, dia beralasan bukti itu sudah ada pada persidangan kasus Vina pada 2016.
"Kami juga menemukan beberapa novum yang diajukan, sudah pernah diajukan pada persidangan pertama yang terjadi 8 tahun yang lalu. Sehingga kami menganggap bahwa itu bukan novum," Gema setelah sidang di PN Cirebon.
Menurut Gema, Saka Tatal bersama kuasa hukumnya hanya mencoba melakukan pengulangan, sebab barang bukti yang diklaim sebagai novum itu sudah pernah diajukan pada persidangan 8 tahun lalu.

Gibran Dampingi Gusti Bhre Blusukan ke Warga, Sinyal Dukungan di Pilwalkot Solo?
"Foto itu sebelumnya udah ada, hampir semuanya (foto sudah ada), hampir semua foto tersebut sudah pernah diperiksa (2016 silam)," sambungnya.
Editor: Wahyu Triyogo