Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Bareskrim Bongkar Investasi Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022). Indra Kenz mengikuti sidang secara daring dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Tangerang. Kekasih Vanessa Khong tersebut mengenakan kemeja putih lengkap dengan kacamatanya.

Sebelum memulai sidang, hakim ketua PN Tangerang menanyakan terkait kondisi IK hari ini. Majelis hakim juga memeriksa data, kuasa hukum dan JPU yang hadir di ruang sidang.

Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma juga dijerat pasal berlapis.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut