Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Gugat Restitusi Rp7,5 M, Sidang Perdana Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo Dkk ditunda
Advertisement . Scroll to see content

Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi

Kamis, 20 Oktober 2022 - 09:50:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J, Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Brigjen Pol Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Brigjen Pol Hendra Kurniawan merupakan orang pertama yang dihubungi Ferdy Sambo pascapenembakan Brigadir J.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut