Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi
Kamis, 20 Oktober 2022 - 09:50:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J, Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Brigjen Pol Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Brigjen Pol Hendra Kurniawan merupakan orang pertama yang dihubungi Ferdy Sambo pascapenembakan Brigadir J.
Editor: Wahyu Triyogo