Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Tegas! Prabowo Sikat Tambang Ilegal di Babel yang Rugikan Negara Rp300 Triliun
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

PANGKAL PINANG, iNews.id - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Riau dan Kepulauan Riau menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan PT Timah Tbk di Pangkal Pinang. Hal tersebut guna melakukan kerja sama dalam bentuk bantuan hukum.

Kerja sama ini diawali penandatangan MoU oleh Jamdatun Loeke Larasati Agoestina bersama Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi. Nota lainnya ditandatangani Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT Timah Muhammad Rizki bersama tiga kepala kejaksaan tinggi yang menaungi wilayah kerja operasional PT Timah.

Kerja sama tersebut merupakan wujud nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam mendukung upaya pemerintah memajukan industri timah di Indonesia. Diharapkan pertimbangan hukum yang diberikan instansi kejaksaan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan.

Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi mengatakan kerja sama tersebut sebagai langkah untuk memperkuat dan mengamankan setiap langkah kegiatan operasi PT Timah di setiap daerah, sehingga hasil yang dicapai dapat maksimal.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut