Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Heboh! KPU Pakai Private Jet Bepergian ke Daerah-Daerah saat Pemilu 2024
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI melarang penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikumpulkan pihaknya untuk kegiatan politik praktis. Larangan tersebut telah disampaikan melalui surat kepada Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia.

Keputusan tersebut diambil guna mengantisipasi dana ZIS tidak ditunggangi oleh kepentingan politik jelang Pemilu 2024.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut