JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ternyata juga telah mengajukan surat keterangan (SK) tidak dalam kondisi pailit ke pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Surat keterangan pailit itu diajukan sebagai salah satu syarat mendaftar sebagai capres dan cawapres dalam Pilpres 2019.
PN Jakpus menyatakan ada tiga orang yang telah mengajukan SK tidak pailit, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Dalam peraturan KPU PKPU Nomor 22 tahun 2018 Pasal 10 poin H menyebutkan seorang bakal capres dan cawapres harus mendapat surat keterangan tidak dalam kondisi pailit.
Pengajuan surat keterangan tidak pailit itu memperkuat bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan maju dalam Pilpres 2019 sebagai bakal calon Wakil Presiden Prabowo Subianto.
Video Editor: Mu'arif Ramadhan
Editor: Dani M Dahwilani