Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : TOP 5, Gubernur Anies Tidak Jual 1 Meter pun Kedaulatan Republik Ini dan Kronologi Pernikahan Sedarah di Bulukumba Terungkap
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ternyata juga telah mengajukan surat keterangan (SK) tidak dalam kondisi pailit ke pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Surat keterangan pailit itu diajukan sebagai salah satu syarat mendaftar sebagai capres dan cawapres dalam Pilpres 2019.

PN Jakpus menyatakan ada tiga orang yang telah mengajukan SK tidak pailit, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

Dalam peraturan KPU PKPU Nomor 22 tahun 2018 Pasal 10 poin H menyebutkan seorang bakal capres dan cawapres harus mendapat surat keterangan tidak dalam kondisi pailit.

Pengajuan surat keterangan tidak pailit itu memperkuat bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan maju dalam Pilpres 2019 sebagai bakal calon Wakil Presiden Prabowo Subianto.

Video Editor: Mu'arif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut