JAKARTA, iNews.id – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dukungan penuhnya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menyebut RUU ini sangat penting untuk upaya pemberantasan korupsi.
Menurut Jokowi, selama menjabat Presiden, ia sudah tiga kali mendorong RUU ini untuk segera dibahas. Pada Juni 2023, pemerintah juga telah mengirimkan surat kepada DPR, namun kala itu belum ada tindak lanjut dari fraksi-fraksi di DPR.
Jenazah Aktivis Bangladesh Tinggalkan Bandara, Dibawa ke Masjid Universitas Dhaka Besok
"Mendukung penuh pembahasan kembali RUU Perampasan Aset ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi. Sangat. Dan itu sudah seingat saya sudah tiga kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset pada saat itu segera dibahas di DPR," ujar Jokowi.
Setelah aksi unjuk rasa di berbagai wilayah yang memuat tuntutan pembahasan RUU ini, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk memasukkan kembali RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Relawan Projo Budi Arie Kena Reshuffle, Jokowi: Itu Hak Prerogatif Presiden
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Aktas, menyambut baik keputusan DPR untuk menginisiasi pembahasan RUU ini. Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset akan mengedepankan partisipasi publik.
Jokowi Puji Sosok Purbaya, Sebut Mazhab Ekonominya Beda dengan Sri Mulyani
"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan. Tetapi kemudian kita ini namanya meaningful. Harus memenuhi meaningful partisipasi publik," jelas Bob Hasan.
Ia menekankan pentingnya transparansi agar masyarakat tidak hanya tahu judulnya, tetapi juga memahami isi RUU tersebut. Sebelumnya, RUU ini sempat macet di DPR periode 2019-2024 meskipun sudah ada Surat Presiden (Supres) pada Mei 2023.
Jokowi Sebut Pernah Kirim Surat ke DPR terkait RUU Perampasan Aset tapi Tak Ditindaklanjuti
Editor: Komaruddin Bagja