JAKARTA, iNews.id - Program magang digaji UMP atau Upah Minimum Provinsi akan resmi dibuka pada 15 Oktober 2025. Kabar baik ini menjadi angin segar untuk fresh graduate.
Disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, program magang ini sudah siap dikerjakan. Targetnya adalah untuk lulusan baru alias fresh graduate.
Miliarder John Catsimatidis Frustrasi setelah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim Pertama New York City
Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemerintah memberi waktu bagi perusahaan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) untuk mengunggah kebutuhan dan persyaratan magang pada 1-7 Oktober ini.
Tak hanya itu, Yassierli mewajibkan kepada perusahaan untuk menyiapkan mentor yang akan membimbing peserta magang selama periode berlangsung.
Lantas, bagaimana cara mendaftarnya?
Calon peserta magang bergaji UMP dari pemerintah dapat mendaftar dan memilih posisi yang diminati melalui platform 'Ayo Magang' di laman siapkerja.kemnaker.go.id.
Menteri Yassierli menuturkan, data pendaftar akan otomatis terhubung dengan basis data lulusan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), sehingga tidak ada persyaratan tambahan bagi peserta.
Kuota pertama sebanyak 20 ribu peserta magang. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program magang ini dilaksanakan selama 6 bulan dan diberikan bantuan sebanyak 1 kali. Ada pun syarat lulusan perguruan tinggi yang dapat mengikuti program ini adalah:
1. WNI (Warga Negara Indonesia)
2. Lulusan program pendidikan diploma atau sarjana paling lama 1 tahun pada saat mendaftar program pemagangan
4. Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
Sedangkan untuk bantuan pemerintah yang akan diberikan ke peserta magang berupa uang saku dalam bentuk uang untuk masa kerja 6 bulan.
Besarannya ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Adapun bank penyalur yaitu BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Editor: Muhammad Sukardi