Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka baru termasuk mantan Wakil Presiden Boediono terkait kasus skandal Bank Century. Hal tersebut ditegaskan oleh Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menegaskan dalam amar putusannya di sidang praperadilan antara pihak termohon KPK dan pihak pemohon Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

KPK selaku termohon diminta untuk segera menetapkan tersangka terhadap mantan Gubernur BI Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan lainnya. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut