Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Gratifikasi DPRD Malang, Hakim Tolak Eksepsi Ananda Gudban

Selasa, 28 Agustus 2018 - 13:19:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Sidang kasus gratifikasi DPRD Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), dengan terdakwa mantan Ketua DPC Partai Hanura Malang Yaqud Ananda Gudban kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jatim, Senin (27/8/2018).

Dalam sidang putusan sela, majelis hakim pengadilan tipikor Surabaya menolak eksepsi yang diajukan mantan calon wali kota Malang. Alasannya, hakim menilai dakwaan yang disusun jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah cermat dan lengkap.

Terkait penolakan eksepsi oleh majelis hakim Ananda Gudban menghormati putusan hakim dan tetap akan menuntut keadilan.

Ananda bersikeras tidak pernah menerima uang sebesar Rp15 juta dari Wali Kota Malang nonaktif M Anton terkait dugaan gratifikasi persetujuan perubahan APBD Kota Malang anggaran 2015 seperti dakwaan jaksa KPK.

Video Editor: Mu'arif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut