Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Penampakan Ibunda Helena Lim Nangis dan Pingsan di Sidang Vonis Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara. Vonis dijatuhkan pada terdakwa Teddy Tjokrosapoetro. Teddy tersandung dalam kasus korupsi ASABRI. 

Adik kandung mantan Komisaris Utama PT Hansen Internasional Benny Tjokrosapoetro (Bentjok) itu juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Hakim menyatakan Teddy terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) 2012-2019. Akibat korupsi itu keuangan negara dirugikan Rp22,7 triliun.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut