CIANJUR, iNews.id - Sopir pengangkut sayur di Cianjur ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Cianjur karena jadi kurir narkoba pada Kamis (25/7/2024). Hal itu dilakukan akibat kecanduan judi online.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 51 gram, tiga timbangan elektrik, plastik klip, dan dua buah handphone. Pelaku berinisial DR, 27 tahun, dan E, 26 tahun yang nekat nyambi jadi kurir narkoba
Kedua pelaku ditangkap polisi setelah menerima laporan warga lantaran sering menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku menjalankan aksinya tersebut baru sekitar empat bulan.
Selain itu, hasil dari keuntungan penjualan selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, juga digunakan untuk bermain judi online. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Praperadilan Kasus Promosi Judi Online Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Tak Diterima
Editor: Wahyu Triyogo