Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Tegas! Prabowo Sikat Tambang Ilegal di Babel yang Rugikan Negara Rp300 Triliun
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejagung menetapkan satu tersangka baru, dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah IUP di PT Timah Tbk (TINS). RL selaku General Manager PT TINS ditetapkan sebagai tersangka baru. 

Penetapan tersangka dilakukan, karena RL terbukti berkaitan dengan 2 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan boneka.

Reporter: Denhelmi Sajangbati
Produser: Reza Ramadhan

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut