Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Dirujak, Razman Ngegas! Tantang Netizen dan Cecar Tato Pegi Setiawan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

PERDEBATAN Panas kembali terjadi saat membahas kasus meninggalnya sejoli Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Kali ini dua praktisi hukum senior yakni Otto Hasibuan dan Frederich Yunadi adu argumen soal hasil dari peninjauan kembali yang akan dilakukan para terpidana kasus Vina.

Frederich Yunadi mengatakan sulit untuk Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina diterima jika sudah mengajukan Grasi dan ditolak oleh hakim.

Grasi sendiri dijelaskan Frederich Yunadi adalah pengakuan bersalah dari terpidana saat itu. Jadi tidak masuk diakal jika para terpidana mengajukan PK sementara mereka sudah mengaku bersalah saat mengajukan Grasi di atas sumpah.

Sementara Otto Hasibuan punya pandangan lain. Ia menyebut PK merupakan hak seseorang. Dan ia pun mencontohkan kasus yang sempat dialami Tommy Soeharto dimana sudah mengajukan Grasi dan kemudian PK yang akhirnya diterima oleh hakim.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut