Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jakarta Dikepung Banjir, Arus Lalu Lintas Lumpuh 
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Yakin 5 Terpidana Kasus Vina Bakal Bebas, Susul Pegi Setiawan

Selasa, 16 Juli 2024 - 22:10:00 WIB
Pengacara Yakin 5 Terpidana Kasus Vina Bakal Bebas, Susul Pegi Setiawan
Ketua Peradi sekaligus kuasa hukum lima terpidana kasus pembunuhan Vina, Otto Hasibuan (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Peradi sekaligus kuasa hukum lima terpidana kasus pembunuhan Vina, Otto Hasibuan, optimistis kliennya bakal bebas, menyusul Pegi Setiawan. Bebasnya Pegi menjadi angin segar bagi para terpidana lain.

Otto yakin, bebasnya Pegi akan memengaruhi proses hukum lima kliennya.

"Pasti (jadi angin segar), ada dua hal, dari segi psikologis sudah pasti terpengaruh, dari segi hukum juga. Karena kalau Pegi terbukti bersalah itu kan akan memengaruhi," kata Otto dalam dialog spesial Rakyat Bersuara bertajuk 'Pegi Bisa Tersangka Lagi?', Selasa (16/7/2024).

"Walaupun yang menjadi isu apakah kasus Pegi akan dibuka kembali atau tidak," tambahnya.

Otto kemudian menjelaskan hal yang menguntungkan kelima kliennya dalam proses kasus ini.

Salah satunya, ada sederet kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat, seperti penghapusan dua nama daftar pencarian orang (DPO).

"Saya optimistis sekali, salah satu di antaranya saya membaca, meskipun belum semua, yang bisa dilihat kejanggalan. Saya nggak nuduh polisi, tapi saya bilang kejanggalan," kata Otto.

Diketahui, lima terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Eko Ramadhan divonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut