Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Pasca Kantornya Digeledah, Kadisbud Jakarta Dinonaktifkan usai Terlibat Dugaan Korupsi Rp150 Miliar
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta senilai Rp150 miliar. Tiga orang tersangka diantaranya Iwan Henry Wardhana sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI, MFM sebagai Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR sebagai Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro.

Salah satu tersangka dengan inisial GAR langsung ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan. Sebelumnya, Kejati Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan beberapa lokasi lainnya, Rabu (18/12/2024).

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut