Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamen Isyana Bagoes Oka Cek Makan Bergizi Gratis di Posyandu Anyelir Ciracas, Ini Menunya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan SH (14) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur di Ciracas, Jakarta Timur. Polisi juga telah melakukan penyelidikan melalui video aksi pencabulan yang sempat viral di media sosial tersebut.

Diketahui, pelaku memaksa dan mengancam korban jika aksi tersebut dilaporkan kepada orang tua korban. Polisi menyebut, pelaku nekat melakukan hal tersebut karena sering menonton film porno.

Meski pelaku masih di bawah umur, SH dijerat Pasal 76 Undang-Undang Kekerasan Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut