Kemenhub Pastikan Aturan Baru Ojek Online Akan Diberlakukan
Rabu, 20 Maret 2019 - 13:31:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan ojek online yang mencakup aspek keselamatan, tarif kemitraan, dan suspend, telah ditandatangani serta akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Aturan yang terkait aspek biaya jasa atau tarif baru akan diputuskan selambat-lambatnya akhir pekan ini. Aturan tersebut mempertimbangkan usulan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Video Editor: Mu'arif Ramadhan
Editor: Dani M Dahwilani