Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Viral Kompol Cosmas Ngaku Tidak Sadar Rantisnya Melindas Affan Kurniawan
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Pastikan Aturan Baru Ojek Online Akan Diberlakukan

Rabu, 20 Maret 2019 - 13:31:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan ojek online yang mencakup aspek keselamatan, tarif kemitraan, dan suspend, telah ditandatangani serta akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Aturan yang terkait aspek biaya jasa atau tarif baru akan diputuskan selambat-lambatnya akhir pekan ini. Aturan tersebut mempertimbangkan usulan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Video Editor: Mu'arif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut