Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Cuti Bersyarat Dikabulkan, Richard Eliezer Bebas dari Penjara Selama 6 Bulan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan remisi tambahan bagi Bharada E terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara itu Kapolri menyatakan Kadiv Propam dan tim sedang menyiapkan sidang kode etik untuk ELiezer. 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut