Kena Kasus Narkoba, Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara
Kamis, 10 Juni 2021 - 18:18:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - PN Jakarta Timur menyatakan Reza Artamevia bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis hakim kepada Reza Artamevia lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Dalam pleidoi, Reza meminta hukuman tujuh bulan rehabilitasi. Tim kuasa hukum Reza tidak langsung menerima putusan 10 bulan penjara dari pengadilan.
Sebelumnya, diketahui Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba pada 4 September 2020.
Editor: Dani M Dahwilani