Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak dan Narkoba
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PN Jakarta Timur menyatakan Reza Artamevia bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis hakim kepada Reza Artamevia lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Dalam pleidoi, Reza meminta hukuman tujuh bulan rehabilitasi. Tim kuasa hukum Reza tidak langsung menerima putusan 10 bulan penjara dari pengadilan.

Sebelumnya, diketahui Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba pada 4 September 2020.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut