Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Pramono Beberkan Cara Jaga kualitas Udara Jakarta, Kritik Pelaksanaan Uji Emisi
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mulai 26 Agustus 2023, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sanksi yang diberlakukan sebesar Rp250 ribu bagi kendaraan roda dua, dan Rp500 ribu bagi kendaraan roda empat.

Kebijakan ini diambil guna menindaklanjuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi polusi udara di ibu kota. Kini, Polda Metro Jaya juga sedang mencari lokasi untuk pemeriksaan tilang uji emisi agar tak menyebabkan kepadatan arus lalu lintas.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut