Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Akan Ditilang Mulai 26 Agustus 2023, Ini Besaran Dendanya
Rabu, 23 Agustus 2023 - 18:53:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Mulai 26 Agustus 2023, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sanksi yang diberlakukan sebesar Rp250 ribu bagi kendaraan roda dua, dan Rp500 ribu bagi kendaraan roda empat.
Kebijakan ini diambil guna menindaklanjuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi polusi udara di ibu kota. Kini, Polda Metro Jaya juga sedang mencari lokasi untuk pemeriksaan tilang uji emisi agar tak menyebabkan kepadatan arus lalu lintas.
Editor: Wahyu Triyogo