Siap-Siap! KLHK Siapkan Langkah Hukum untuk Perusahaan Angkutan yang Tak Lakukan Uji Emisi
Jumat, 08 September 2023 - 23:15:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyiapkan langkah hukum untuk menindak perusahaan angkutan yang tidak mematuhi uji emisi. Sanksi yang disiapkan adalah pidana selama 3 tahun penjara, dan denda hingga Rp3 miliar.
Penerapan hukum pidana perlu di lakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat termasuk perusahaan angkutan agar mentaati aturan uji emisi demi memperbaiki kualitas udara.
Editor: Wahyu Triyogo