Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Beri HGU dan HGB 190 Tahun di IKN Nusantara, Mahfud MD: Mempermudah Masuknya Investasi
Advertisement . Scroll to see content

Konflik Lahan di Sumsel Kembali Memanas, Pengusaha Keluhkan Tak Adanya Perlindungan Investasi dari Pemerintah

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:08:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Konflik sengketa lahan di Desa Sungai Sodong, Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan publik. Penyebabnya adalah artikel mabes polri di situs https://humas.polri.go.id/ yang membahas soal konflik lahan ini.

Dalam artikel tersebut Mabes Polri meminta pemilik hak guna usaha (HGU) untuk mengakui lahan masyarakat supaya tidak lagi terjadi konflik dan menghentikan rencana replanting dari pemilik HGU yaitu PT Sumber Wangi Alam (SWA).

Sebagai pemilik HGU, PT SWA merasa keberatan dengan artikel tersebut dan melakukan protes dengan mendatangi Mabes Polri, Jumat (17/5/2024). PT SWA pun turut memberikan surat protes kepada Mabes Polri.

“Kedatangan kami di sini adalah untuk menyampaikan surat kepada Divisi Humas Polri dan kepada Kapolri. Terkait dengan adanya pemberitaan di Mabes Polri yang keliru,” ujar Barita Uli Lumbantobing, Head Legal PT SWA.

“Di dalam surat ini kami menyampaikan kepada bapak kepala devisi tentang klarifikasi bahwa pemberitaan itu menurut kami kurang pas. Sebab masyarakat nanti bisa menanggapi dengan keliru,” tambahnya. 

Barita pun menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung dalam perkara tersebut adalah putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N O) atau putusan yang tidak dapat dieksekusi. Putusan yang mengembalikan kasus tersebut kepada kedudukan semula.

Dalam kesempatan ini Barita pun meminta kiranya pemeritah memberikan perlindungan terhadap investasi seperti yang pernah digaungkan oleh presiden. 

“Intinya kita menyerahkan surat yang di dalamnya ada legal oponion dari ahli hukum supaya tidak liar. Kita berharap penegakan hukum berdasarkan fakta dan data,” kata Barita.

Kepada wartawan, Barita pun menyampaikan bahwa penafsiran hukum yang tidak benar ini bisa berdampak liar dan menimbulkan kekacauan di daerah dan menghambat aktifitas investasi perusahaan.

"Sudah pasti hal inilah yang tidak diinginkan Presiden RI dalam beberapa pidatonya yang menekankan supaya penegak hukum tidak melakukan hal yang menimbulkan ketidak pastian hukum yang membuat ketidakpastian kegiatan investasi," ujarnya.

Barita pun mengaku bingung terhadap cara penerapan penegakan hukum yang terjadi di Sumsel. "Berkaca dari peristiwa ini kami menemukan akar masalahnya, yaitu terletak pada kekeliruan penafsiran makna hukum. Sehingga langkah penerapan penegakannya menjadi tidak sesuai. Akibatnya kepastian hukum tidak jelas," ujarnya.

Kata Barita sejak Bulan Agustus 2023 lalu, Kapolda Sumatera Selatan sudah melarang dan mencegah kegiatan investasi PT SWA, yaitu tidak boleh melakukan land clearing dalam rangka peremajaan tanaman.  

Padahal sebelumnya di Bulan Juni 2023 Pemerintah Daerah OKI dalam kesimpulan notulennya memerintahkan PT SWA untuk melaksanakan kewajiban investasi sesuai peraturan negara bidang perkebunan dan pengelolaan HGU.  

"Hal yang menyulitkan lagi bagi investor, kami harus tetap melunasi kewajiban keuangan pada negara walaupun aparat negara menghentikan kegiatan perusahaan. Kasihan investor tercekik jadinya," kata Barita.

Barita juga mempersoalkan kewenangan kepolisian di daerah untuk menghentikan kegiatan investasi yang sudah disetujui oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah seperti

“PT SWA selaku pemegang otoritas lahan sesuai HGU yang diperoleh dari negara (BPN) seharusnya diberikan kepastian melakukan investasi dan menggarap lahan sesuai otoritas yang diberikan pemerintah pusat terkait pengelolaan lahan HGU dan Kewajiban teknis bidang usahanya” katanya.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut