Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Alasan Gerakan Stop Tut Tut Wok Wok Semakin Viral, Berawal dari Penyalahgunaan Strobo!
Advertisement . Scroll to see content

Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Strobo, Gerakan Stop Tut Tut Wok Wok Berhasil?

Minggu, 21 September 2025 - 10:13:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

Mereka antara lain:

1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut