Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan sanksi diberikan kepada Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Aris Budiman terkait kehadirannya dalam dengar pendapat dengan panitia khusus hak angket DPR terhadap KPK.

KPK menyatakan pemberian sanksi kepada jenderal bintang satu itu akan diumumkan langsung oleh pimpinan KPK secepatnya. Selain itu, pimpinan lembaga antirasuah juga sudah memutuskan sanksi terkait surat elektronik yang dikirim Novel Baswedan selaku ketua wadah pegawai KPK kepada Aris terkait rekrutmen penyidik dari Polri.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut