JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) di Depok, Jawa Barat, pada Jumat (15/8/2025). Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
“Hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi, yang pertama di Depok, salah satu rumah dari ASN di Kementerian Agama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil.
10 Kota Terbaik di Dunia, Apakah Jakarta Masuk Daftar?
Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur. Dia mengatakan, tujuan penggeledahan ini adalah untuk mencari petunjuk dan bukti dalam perkara kuota haji. “Ini masih berlangsung, nanti akan kami sampaikan update-nya apa saja yang diamankan,” ucap dia.
KPK Geledah Kediaman Eks Menag Yaqut terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Menurut KPK, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
KPK Segera Periksa Yaqut Lagi terkait Kasus Kuota Haji 2024, Kapan?
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
Editor: Komaruddin Bagja