JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus megakorupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/1/2018). Sidang tersebut sempat diskors dan dimulai kembali pada puku 01.00 WIB. Dalam sesi pertama, satu dari empat orang saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyampaikan keterangan.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat orang saksi dari pihak swasta. Adapun saksi tersebut adalah Rizwan, Yulihira, Nunuy Kurniasih, dan Muda Ihsan Harahap.
Saksi pertama bernama Rizwan yang berasal dari pihak perusahaan money changer. Dalam keterangannya, Rizwan menyampaikan bahwa Irvanto Hendra Pambudi, mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera yang juga merupakan keponakan dari Setnov, pernah menemuinya pada 2012 silam. Irvanto bermaksud menukarkan uang USD2,6 juta ke dalam rupiah. Namun dia enggan menukarkan di dalam negeri dan memilih menukarkannya di luar negeri.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani