Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus megakorupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/1/2018). Sidang tersebut sempat diskors dan dimulai kembali pada puku 01.00 WIB. Dalam sesi pertama, satu dari empat orang saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyampaikan keterangan.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat orang saksi dari pihak swasta. Adapun saksi tersebut adalah Rizwan, Yulihira, Nunuy Kurniasih, dan Muda Ihsan Harahap.

Saksi pertama bernama Rizwan yang berasal dari pihak perusahaan money changer. Dalam keterangannya, Rizwan menyampaikan bahwa Irvanto Hendra Pambudi, mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera yang juga merupakan keponakan dari Setnov, pernah menemuinya pada 2012 silam. Irvanto bermaksud menukarkan uang USD2,6 juta ke dalam rupiah. Namun dia enggan menukarkan di dalam negeri dan memilih menukarkannya di luar negeri.


Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut