JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Lampung Tengah Mustafa untuk pertama kali setelah dirinya ditahan pascaterjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dijadwalkan, Mustafa diperiksa sebagai saksi bagi tersangka J Natalis Sinaga, terkait dugaan suap persetujuan pinjaman daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah.
Selain memeriksa Mustafa, KPK juga memanggil tiga tersangka lain, yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Ketiga tersangka terjerat suap persetujuan pinjaman dana daerah.
Dalam hal itu, Mustafa dan Taufik disangka sebagai pemberi, sementara Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima.
KPK menduga, ada permintaan Rp1 miliar dari pihak DPRD kepada Pemkab Lampung Tengah terkait pengajuan pinjaman dana daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. Sementara itu, Mustafa diduga memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan uang yang didapat dari kontraktor.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani