Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan mantan Menteri Sosial Idrus Marham selama sebulan. Idrus kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau I.

KPK menyatakan perpanjang penahanan Idrum Marham berlaku mulai 20 September-29 Oktober 2018. Selama masa itu penyidik KPK akan terus menggali keterangan terkait aliran dana korupsi ke sejumlah pihak.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut