JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil terdakwa kasus e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo dan keponakan Setya Novanto (Setnov) Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Senin (7/5/2018). Keduanya langsung masuk ke dalam gedung KPK tanpa memberikan keterangan apapun kepada awak media.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan KPK telah melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan dari 8 Mei hingga 6 Juni 2018. Sementara itu, KPK memeriksa Anang sebagai saksi bagi Irvanto.
Anang dan Irvanto merupakan terdakwa-tersangka kasus korupsi e-KTP. Dalam fakta persidangan, Anang merupakan direktur utama PT Quadra Solution yang menyediakan uang untuk diberikan kepada anggota DPR RI, salah satunya Setya Novanto.
Sementara itu, Irvanto diketahui sebagai pihak yang menerima dana dari Johanes Marliem. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Setnov.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani