JAKARTA, iNews.id - KPK resmi menahan tersangka dugaan korupsi KTP Elektronik (e-KTP) Made Oka Masagung untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan Jakarta Timur. Dua kali mangkir pemeriksaan dengan alasan sakit, pengusaha ini ditahan KPK setelah pemeriksaan keduanya, Rabu (4/4/2018).
Hasil pemeriksaan kesehatan KPK menyatakan Made Oka memenuhi syarat untuk ditahan meskipun mengaku sakit.
Made Oka diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP melalui dua perusahaannya, yaitu PT Delta Energy dan Oem Invesment di Singapura. Total dana yang diterima Made Oka berjumlah USD3,8 juta yang kemudian diteruskan kepada Setya Novanto.
Uang tersebut merupakan bagian dari USD7 juta yang diduga menjadi jatah fee untuk Setya Novanto.
Video Editor: Teza Ramananda
Editor: Dani M Dahwilani