KPK: Selama Pandemi Harta Pejabat Negara Naik 70 Persen
Rabu, 08 September 2021 - 19:08:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Ketua KPK mengimbau para pejabat publik untuk menyerahkan LHKPN tepat waktu dan akurat. Dia memaparkan, dari 559 pejabat yang wajib melapor, baru 330 yang menyerahkan LHKPN. Artinya, penyerahan LHKPN baru mencapai 58 persen.
Dalam analisa LHKPN periode 2019-2020, KPK mencatat harta kekayaan pejabat negara meningkat. Peningkatan itu mencapai 70,3 persen dalam waktu satu tahun selama pandemi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menegaskan kenaikan harta kekayaan, bukanlah indikator seorang pejabat melakukan korupsi. Dia memaparkan beberapa penyebab terjadinya kenaikan harta kekayaan pejabat negara.
Editor: Dani M Dahwilani