Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA) beberapa hari yang lalu. Barang bukti uang tunai sebesar 250 Ribu Dolar Singapura atau setara Rp2,6 Miliar, serta uang tunai sebesar Rp50 Juta. 

Barang bukti uang tunai senilai 250 Ribu Dolar Singapura diamankan melalui PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria. KPK telah menahan Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu bersama lima orang lainnya selama 20 hari ke depan. 

Sedangkan Rp50 Juta tersebut diserahkan oleh PNS MA, Albasri. Para tersangka ditahan dikarenakan untuk keperluan penyidikan.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut