Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!
Advertisement . Scroll to see content

KPK Terbitkan e-LHKPN, Masyarakat Dapat Lihat Jumlah Kekayaan Pejabat

Selasa, 14 Agustus 2018 - 21:29:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan program Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN). Melalui e-LHKPN, peserta calon legislatif (caleg) hingga calon presiden (capres) dapat melapor harta kekayaan mereka dengan cepat.

Berdasarkan peraturan KPK No 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, di mana penyampaian LHKPN wajib disampaikan setiap setahun sekali.

Meski begitu, laporan tersebut bisa diakses melalui jaringan internet, yakni dengan mengakses elhkpn.kpk.go.id. Selanjutnya unduh formulir permohonan aktivasi e-filling. Isi formulir aktivasi, kemudian scan formulir dikirim ke [email protected] atau [email protected].

Selain memudahkan pelapor, masyarakat juga dapat melihat harta kekayaan kepala daerah, hingga capres dan wapres 2019. Harta kekayaan dapat dilihat dengan jelas dan transparan.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut