Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : KPK Bongkar Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018. Para tersangka, antara lain Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.

Taufik diduga sebagai pihak pemberi suap kepada J Natalis Sinaga dan Rusliyanto. Ketiganya tertangkap tangan oleh KPK bersama uang sebesar Rp1,16 miliar pada Rabu, 14 Februari 2018.

J Natalis Sinaga saat ini telah ditahan di Polres Jakarta Timur. Sedangkan Rusliyanto ditahan di Polres Jakarta Pusat. KPK juga telah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Mustafa ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut