JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, tahun anggaran 2017. Dari empat tersangka, salah satunya adalah Bupati Hulu Sungai Tengah.
Empat tersangka tersebut adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Barabai Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto.
Penetapan tersangka itu disimpulkan setelah pemeriksaan 1x24 jam serta gelar perkara di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dan Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/1/2018).
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani