Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Pengakuan Mengejutkan Fadia Arafiq usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak (STS) sebagai tersangka. Sahat ditetapkan sebagai tersangka suap dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Sahat diduga menerima suap miliaran rupiah. 

Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Staf Ahli Sahat Tua berinisial RS mantan Kades Jelgung, Kabupaten Sampang, AH dan Koordinator Lapangan Pokmas, IW alias Eeng.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut