Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang
Advertisement . Scroll to see content

KPK Usut Pelaku Penyembunyi Setya Novanto Selama DPO

Minggu, 19 November 2017 - 23:02:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menyelidiki lebih lanjut pihak-pihak yang turut menyembunyikan tersangka kasus korupsi e-KTP, Satya Novanto (SN) selama menjadi DPO.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, jika ada pihak-pihak yang berupaya menyebunyikan atau menghalang-halangi penanganan perkara kasus korupsi e-KTP atau kasus korupsi lainnya bisa mendapat tuntutan serius.   

Sesuai dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, siapa saja yang mencoba menghalang-halangi petugas dalam kasus ini dapat dikenai ancaman hukuman antar 3 - 12 tahun. KPK menilai hal tersebut sebagai tindak pidana serius.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut