KPK Usut Pelaku Penyembunyi Setya Novanto Selama DPO
Minggu, 19 November 2017 - 23:02:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menyelidiki lebih lanjut pihak-pihak yang turut menyembunyikan tersangka kasus korupsi e-KTP, Satya Novanto (SN) selama menjadi DPO.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, jika ada pihak-pihak yang berupaya menyebunyikan atau menghalang-halangi penanganan perkara kasus korupsi e-KTP atau kasus korupsi lainnya bisa mendapat tuntutan serius.
Sesuai dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, siapa saja yang mencoba menghalang-halangi petugas dalam kasus ini dapat dikenai ancaman hukuman antar 3 - 12 tahun. KPK menilai hal tersebut sebagai tindak pidana serius.
Editor: Dani M Dahwilani