Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Video Pernyataan Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Kode Etik Profesi, Advokat Indonesia Maju Laporkan Hanum Rais ke PDGI

Sabtu, 20 Oktober 2018 - 15:15:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Para pengacara yang tergabung dalam Advokat Indonesia Maju melaporkan Seorang dokter gigi Hanum Salsabila Rais perihal keterkaitan konspirasi kasus berita hoaks Ratna Sarumpaet, Kamis (18/10/2018).

Pengacara yang juga merupakan tim Advokasi Direktorat Relawan TKN Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menilai pernyataan terbuka yang dilakukan Hanum Rais di media sosial atas kasus pengeroyokan Ratna Sarumpaet masuk dalam pelanggaran kode etik profesi. Hal itu dikarenakan Hanum seorang dokter yang mudah bagi publik untuk mempercayai pernyataan yang di keluarkannya.

Advokat Indonesia Maju menyampaikan pengaduan tertulis kepada pengurus besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) untuk memeriksa Hanum Rais sekaligus pemberian sanksi pemberhentian bila terbukti melanggar kode etik profesi sebagai dokter gigi Indonesia.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut