Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Data dan Fakta Gugatan Pemilu di MK 2009-2019
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) kembali menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 58 tahun 2017 yang menyatakan partai besutan Rhoma Irama ini tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama optimistis memenangkan gugatan melawan KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Raja Dangdut itu mengajukan gugatan setelah menjalani proses beberapa sidang mediasi dan ajudikasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Namun, gugatan Partai Idaman ditolak oleh Bawaslu.

Ratusan kader Partai Idaman mengawal ketua umum mereka Rhoma Irama menghadiri sidang perdana gugatan terhadap KPU. Materi gugatan yang diajukan langsung dibacakan ketua majelis hakim M Arif Pratomo.

Sementara tanggapan dari majelis hakim atas gugatan Partai Idaman baru akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Rabu (21/3/2018).

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut