Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Gencatan Senjata Hamas–Israel Disepakati, Akankah Bertahan Lama?
Advertisement . Scroll to see content

Legalitas 57 Tahun Pendudukan Israel di Palestina Dibahas di Pengadilan Tinggi PBB

Selasa, 20 Februari 2024 - 20:31:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dengar pendapat bersejarah telah dibuka di pengadilan tinggi PBB mengenai legalitas pendudukan Israel selama 57 tahun atas tanah negara Palestina.

Perwakilan Palestina bicara pertama kali ketika Mahkamah Internasional memulai argumen hukum Senin (19/2), menyusul permintaan Majelis Umum PBB untuk memberikan pendapat penasehat yang tidak mengikat mengenai kebijakan Israel di wilayah pendudukan. Kasus yang diajukan di Balai Besar Kehakiman ini fokusnya kendali terbuka Israel atas Tepi Barat yang diduduki, Jalur Gaza, dan Yerusalem timur yang dianeksasi.

Hakim kemungkinan akan membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk mengeluarkan pendapat. DK PBB mengadakan pemungutan suara Selasa (20/2) mengenai resolusi menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza, AS umumkan akan memvetonya.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut