Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah oleh MA
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Kasus penipuan First Travel bergulir sejak Agustus 2017, total korban lebih dari 63.000 orang dengan kerugian lebih dari Rp900 miliar. Untuk menarik korban, First Travel menggunakan artis ternama, seperti Syahrini dan Vicky Shu sebagai media promosi di media sosial.

Perjalanan panjang kasus First Travel menyita perhatian banyak pihak. Tergiur paket promo umrah murah, ribuan calon jemaah pun menjadi korban biro perjalanan umrah bodong ini.

Dikutip berdasarkan fakta persidangan, total kerugian mencapai Rp905 miliar, dari total 63.300 calon jemaah yang gagal diberangkatkan. Selama proses persidangan sebelumnya, puluhan saksi telah dihadirkan.

Pada 14 Maret 2018, artis Vicky Shu hadir sebagai saksi untuk tiga bos First Travel. Dalam persidangan, Vicky menyebut bahwa terdakwa Anniesa Hasibuan pernah membujuk Vicky Shu untuk mempromosikan First Travel.

Selain Vicky Shu, artis Syahrini juga sudah memberikan kesaksian di sidang First Travel awal April 2018. Syahrini hadir di Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan didampingi pengacara Hotman Paris.

Artis Syahrini dan Vicky Shu disebut-sebut pernah menjadi model promo First Travel dengan mengikuti perjalanan umrah. Keduanya juga ikut mempromosikan perjalanan umrah First Travel melalui media sosial. Selama umrah, kedua artis tersebut mengenakan atribut First Travel.

Setelah drama panjang, akhirnya pengadilan PN Depok, Rabu (30/5/2018) menjatuhkan vonis kepada tiga bos First Travel. Andika Surachman divonis 20 tahun penjara, sementara istrinya Anniesa Hasibuan 18 tahun dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki 18 tahun.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut