Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS 2024 hingga Patwal Pepet Pemotor di Puncak Dicopot
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mencabut peraturan pemerintah tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Dalam aturannya, pemerintah melakukan pengetatan pemberian remisi bagi para terpidana korupsi, terorisme, hingga narkoba.

Dengan adanya putusan MA, maka narapidana korupsi, terorisme, hingga narkoba bisa mendapatkan hak remisi yang sama dengan napi lainnya. Lantas apa kata warga perihal hal ini?

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut