Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic Foekh mengajukan pendapat berbeda (Dissenting Opinion). Kedua hakim berpendapat Herifuddin sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.

MK mengatakan kualifikasi pemohon sebagai pembayar pajak hanya dapat diberikan kedudukan hukum di Mahkamah Konstitusi yang berhubungan dengan keuangan negara, pajak, dan APBN.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut