JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim menolak seluruh keberatan terdakwa Fredrick Yunadi dalam kasus menghalangi dan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang dilakukan KPK. Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dipimpin oleh Zaifuddin Zuhri sebagai majelis hakim memerintahkan JPU untuk memulai pemeriksaan pada 15 Maret 2018.
Dalam putusannya, pertimbangan hakim dalam memberikan putusan sela, yakni surat dakwaan yang dibuat JPU jelas dan sah. Majelis hakim menilai, pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara Fredrich Yunadi. Namun, usai putusan sela dibacakan, Fredrich langsung menyatakan banding.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani