JAKARTA, iNews.id - Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) Fredrich Yunadi akan menerima putusan vonis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, atas kasus menghalangi penyidikan.
Majelis Hakim Saifuddin Zuhri akan membacakan vonis hukuman yang akan diterima Fredrich Yunadi.
Sebelumnya, Fredrich didakwa telah menghalang-halangi proses penyidikan kasus mega korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, Fredrich dan Dokter Bimanesh terbukti merintangi penyidikan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setnov. Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov supaya bisa dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau guna menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.
Akibat tindakan tersebut, dalam tuntutannya JPU menuntut Fredrich dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani