Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Jokowi Dukung Penuh Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Sepakat Lanjutkan
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 16 Juni 2022 - 23:04:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Alex Noerdin terbukti melakukan dua perkara sekaligus dengan total kerugian negara mencapai Rp500 miliar.

Atas vonis tersebut, pihak Alex Noerdin mengajukan banding. Kuasa hukum menyatakan tidak ada bukti Alex Noerdin menerima aliran dana.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut